Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Tahun, Perampok Sadis Dilumpuhkan Polisi

Kompas.com - 05/11/2018, 15:35 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Setelah buron selama 4 tahun atas kasus perampokan sadis yang ia lakukan, Marlin (21) akhirnya ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Adriyan mengatakan, tersangka Marlin diketahui melakukan pelaku perampokan terhadap Sukar (50) pada 2014 silam. Ketika itu, korban disekap dan dibacok oleh kawanan itu hingga harus menjalani perawatan serius di rumah sakit.

“Dua rekannya sudah lebih dulu ditangkap. Mereka beraksi sebanyak 6 orang. Korban sempat disekap dan dibacok,” kata Alex, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Upaya untuk Keselamatan Sopir Taksi Online Sudah Diterapkan, Mengapa Perampokan Masih Terjadi?

Alex melanjutkan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni memasuki rumah korban. Namun, saat akan beraksi, ia bersama lima rekannya yang lain langsung menyekap dan membacok korban.

“Marlin ditangkap saat berada di Desa Bantan Kabupaten OKU Timur, 3 tersangka lain masih buron. Kami terpaksa lumpuhkan karena mencoba melawan ketika ditangkap, kawanannya memang terkenal sadis,” ujar Alex.

Dari penangkapan Marlin, kini petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengejar 3 pelaku lain.

Selain itu, Marlin pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Identitas ketiga pelaku yang buron sudah didapatkan, sekarang masih dalam pengejaran,” tutup Kasat.

 

Kompas TV Tujuh tahanan telah berhasil kembali ditangkap, sementara 13 tahanan lain masih dalam pengejaran.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com