Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Barang Curian di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 04/11/2018, 20:25 WIB
Suddin Syamsuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com – Hakim, Warga Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Crime Hunter, Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan karena menjual barang curiannya di Facebook.

Hakim ditangkap di rumahnya saat lagi bertransaksi dengan Polisi yang menyamar.

“Hakim ini adalah pelaku tindak pidana pencurian. Barang curiannya ia jual di Facebok dengan memakai akun palsu. Menjual motor serta sejumlah ponsel curian. Kami menangkap Hakim saat kami menyamar menjadi pembeli,“ Kata Kanit Resmob, Polres Parepare, Aiptu Faesal, Minggu (4/11/2018).

Faesal menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Hakim awalnya mengikuti korban yang hendak pulang ke rumahnya.

Saat korban turun dari motor untuk membuka pagar, pelaku kemudian merampas motor serta ponsel milik korban.

"Pelaku tidak segan segan melukai korbannya,“ Jelas Faesal.

Hakim diduga melakukan aksinya di Kota Parepare dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda.

Hakim ditangkap dengan barang bukti satu unit motor serta empat ponsel yang ia unggah di Facebook untuk dijual.

Saat ditangkap, Hakim mengakui kejahatan yang dilakukannya selama ini. Ia mengaku kerap menjual hasil curiannya melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com