Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Suramadu Gratis, Gus Ipul Undang Investor Swasta ke Madura

Kompas.com - 29/10/2018, 06:41 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengundang para investor swasta untuk segera menanam investasi di Pulau Madura.

Itu menyusul kebijakan Presiden Jokowi yang membebaskan biaya tol Suramadu, Sabtu (27/10/2018) kemarin.

Namun, kata dia, para investor harus menyamakan visi dan misi tentang bagaimana membangun Madura bersama pemerintah dan tokoh ulama.

"Silakan para investor masuk ke Madura, namun harus bersama dengan pemerintah dan tokoh ulama untuk merumuskan pembangunan Madura," kata Gus Ipul, Minggu (28/10/2018).

Menurut Gus Ipul, karakter Madura itu unik. Warga dan para tokohnya ingin Madura maju dan berkembang, namun mereka tidak berkenan kehilangan kultur dan tradisi agamis yang selama ini tumbuh di Madura karena pembangunan tersebut.

"Karena itulah tokoh dan ulama harus dilibatkan bagaimana membangun Madura," jelasnya.

Baca juga: Tol Suramadu Gratis, Operator Penyeberangan Ujung-Kamal Minta Subsidi

Gus Ipul mengakui, ada kesenjangan pembangunan antara pulau Jawa dan empat kabupaten di Pulau Madura, meski posisinya geografinya hanya dipisah selat.

Kesenjangan, menurutnya, tidak hanya dalam infrastruktur, tetapi dalam kesejahteraan dan sumber daya manusia.

"Selama ini, memang belum ada grand design yang bulat antara Pemprov Jawa Timur dan 4 pemerintah daerah di Madura, meski tujuan akhirnya bersama-sama membangun Madura," ujarnya.

Tol sepanjang 5,4 kilometer itu diresmikan operasionalnya pada Juni 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada awal Maret 2016, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memotong 50 persen tarif tol. Pada waktu bersamaan, tarif tol untuk roda 2 juga dibebaskan.

Baca juga: Resmi Digratiskan, Jembatan Suramadu Jadi Jalan Non Tol

Sebelum dibebaskan, tarif tol yang berlaku di Suramadu untuk golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus) Rp 15.000, kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 22.500, kendaraan golongan III (truk tiga gandar) Rp 30.000, golongan IV (truk empat gandar) Rp 37.500, dan golongan V (truk lima gandar atau lebih) Rp 45.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com