Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Otak Sindikat Perdagangan Orang Internasional Ditangkap di NTT

Kompas.com - 28/10/2018, 12:28 WIB
Hadi Maulana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Otak pelaku perdagangan orang dari Indonesia ke Malaysia, Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus ditangkap di kediamannya, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 08.35 WIT. 

Seprianus ditangkap setelah dinyatakan buron lebih dari empat tahun berdasarkan putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014 silam.

Dalam putusan tersebut, Seprianus Kopong divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidiar selama tiga bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Dedie Tri Hariyadi yang dihubungi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Batam bersama dan tim dari Intelijen Kejagung.

"Terpidana ini kami amankan di kediamannya di RT 001 RW 001 Kelurahan Nunbaun, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Dedie, Minggu.

Dalam aksinya, Kopong merekrut sejumlah warga yang termakan janji untuk bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar.

Baca juga: Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat

"Bahkan sampai saat ini, terpidan telah berhasil menjual ratusan tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur ke luar negeri," jelasnya.

Saat ditangkap, terpidana koorporatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencananya siang ini, Kopong, diterbangkan ke Batam via Jakarta.

"Kalau tidak ada perubahan dan halangan, kemungkinan kami tiba di Batam pukul 18.30 WIB," pungkasnya. 

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com