Salin Artikel

4 Tahun Buron, Otak Sindikat Perdagangan Orang Internasional Ditangkap di NTT

Seprianus ditangkap setelah dinyatakan buron lebih dari empat tahun berdasarkan putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014 silam.

Dalam putusan tersebut, Seprianus Kopong divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidiar selama tiga bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Dedie Tri Hariyadi yang dihubungi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Batam bersama dan tim dari Intelijen Kejagung.

"Terpidana ini kami amankan di kediamannya di RT 001 RW 001 Kelurahan Nunbaun, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Dedie, Minggu.

Dalam aksinya, Kopong merekrut sejumlah warga yang termakan janji untuk bekerja di Malaysia dengan upah yang lumayan besar.

"Bahkan sampai saat ini, terpidan telah berhasil menjual ratusan tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur ke luar negeri," jelasnya.

Saat ditangkap, terpidana koorporatif dan tidak melakukan perlawanan. Rencananya siang ini, Kopong, diterbangkan ke Batam via Jakarta.

"Kalau tidak ada perubahan dan halangan, kemungkinan kami tiba di Batam pukul 18.30 WIB," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/28/12283051/4-tahun-buron-otak-sindikat-perdagangan-orang-internasional-ditangkap-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke