Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Penjara, Keyko "Ratu Mucikari" Dinasihati Hakim

Kompas.com - 23/10/2018, 22:41 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Yunita alias Keyko divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/10/2018) sore.

Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki sempat menasihati wanita yang populer dengan sebutan ratu mucikari itu.

Nasihat ketua majelis hakim karena vonis tersebut adalah vonis kedua untuk kasus yang sama. Pada Januari 2013 lalu, dia divonis 1 tahun penjara.

Dalam nasihatnya, hakim Maxi meminta Keyko berhenti menjadi mucikari.

"Kamu kan mengajak kerja sama dengan perempuan-perempuan itu karena mereka butuh kerja. Seharusnya kamu nasihati mereka dong agar tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi.

Keyko seketika langsung menganggukkan kepala mendengar nasihat hakim Maxi.

"Saya minta maaf, saya menyesal," kata Keyko saat diberi kesempatan menanggapi vonis hakim. Dalam sidang vonis Keyko tidak didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Dengarkan Dakwaan Jaksa, Ratu Mucikari Keyko Terus Menangis

Vonis terhadap terdakwa Keyko lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Keyko 1 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang mucikari. Keyko terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya sehingga terjadi prostitusi.

Keyko kembali ditangkap polisi di Surabaya pada Mei lalu setelah anak buahnya diketahui beroperasi di sebuah hotel di Surabaya barat.

Baca juga: Disebut Ratu Mucikari, Keyko Terpukul karena Anaknya Dibuli di Sekolah

Polisi mengungkap, jaringan prostitusi yang dikendalikan Keyko menyebar hingga di 7 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com