LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) RI, Prof M Nasir, memperpanjang masa jabatan Prof. Dr Apridar SE, M.Si selaku rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara.
Hal itu ditandai dengan surat keputusan nomor 632/M/KPT.KP/2018 tentang Perpanjangan Masa Rektor Malikussaleh Periode 2014-2018 tertanggal 12 Oktober 2018.
Dalam surat itu disebutkan, perpanjangan tersebut sampai dengan maksimal tgl 31 Desember 2018 atau sampai dengan dilantiknya rektor definitif periode 2018-2022.
“Hal ini menandakan proses pemilihan yg terjadi di Universitas Malikussaleh berjalan sesuai koridor dan tidak ada persoalan atau terlaksana dengan normal,” terang Prof Apridar.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Universitas Malikussaleh Buka Magister Agroekoteknologi
Sekadar diketahui, sebelumnya proses pemilihan rektor di kampus negeri itu telah memasuki penetapan calon yaitu Herman Fithra, Iskandar Zulkarnaen, dan Wesli.
Panitia lalu mengusulkan ketiganya ke Menristek Dikti RI untuk melewati tahapan proses rekam jejak.
Namun, sampai berakhirnya masa jabatan Prof Apridar pada 14 Oktober 2018, Kemenristek Dikti belum menentukan jadwal pemilihan. Sehingga, diperlukan perpanjangan waktu untuk proses pemilihan tersebut.