Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tangkap Napi Lapas Sragen yang Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

Kompas.com - 21/09/2018, 16:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan dari balik rumah tahanan.

Seorang narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Sragen, Joko Prihatin (43), ditangkap karena diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika di Jebres, Solo.

Selain Joko, BNN juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Heru Prasetyo (41) dan Indra Bagus Santoso (28). Keduanya adalah warga Kampung Rejosari, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Muhammad Nur menjelaskan, pegungkapan kasus tersebut bermula ketika tim BNN menangkap Heru di Jalan Samratulangi Solo pada Jumat, 14 September 2018 lalu.

Kala itu, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 30 gram tak lama setelah dia mengambil barang haram itu.

Tim kemudian mengembangkan temuan itu dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Di rumah tersangka HP, kami temukan lagi barang bukti sabu seberat 20 gram,” ujar Nur, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Ikatan Pilot: Pilot Pakai Narkoba, Langsung Cabut, No Excuse

Petugas mengembangkan temuan itu mencari pihak pemesan. Setelah dilacak, petugas menangkap si pemesan 30 gram sabu bernama Indra Bagus. Petugas meyakini Indra sebagai pemesan karena ada pesan di dalam handpone terkait pengambilan sabu.

Tidak cukup disitu, setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya menemukan otak dari transaksi itu. Dialah seorang narapidana bernama Joko Prihatin.

Dari tangan Joko, petugas mengamankan dua ponsel yang digunakan Joko untuk berkomunikasi dengan Heru untuk peredaran narkotika.

“Tersangka Joko ini punya hubungan saudara tersangka HP. Joko ini paman dari HP,” tandasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain 1 paket sabu 30 gram yang dibungkus lakban hitam, 1 paket sabu 20 gram, 4 buah ponsel, dan 2 buah sepeda motor.

Para tersangka kini digelandang ke rumah tahanan BNN Jawa Tengah. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kompas TV Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mataram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com