Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjabat Sekda Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Bandung

Kompas.com - 17/09/2018, 10:12 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Lima tahun masa jabatan pasangan Ridwan Kamil dan Oded M Danial sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandung berakhir pada Minggu (16/9/2018) kemarin.

Sementara itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih 2018-2023 baru akan dilantik pada 20 September mendatang.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.

Penetapan Dadang sebagai Plh Wali Kota Bandung ditandai dengan penyerahan Formulir Berita dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mewakili Gubernur Jawa Barat kepada Dadang di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Minggu (16/9/2018).

"Hari ini saya ditugaskan menyampaikan formulir berita kepada Pj Sekda Kota Bandung sebagai Plh Wali Kota Bandung untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Kota Bandung. Sebab tidak boleh ada kekosongan jabatan walaupun hanya sedetik," ungkap Iwa dalam rilis Humas Pemerintah Kota Bandung yang diterima Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Baca juga: Belum Dilantik Jadi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Ikut Rapat di Pemkot

Pada formulir berita bernomor 131/177/Pemkam yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil tanggal 14 September 2018 menyebutkan, sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas selaku kepala daerah.

Di formulir tersebut tercantum bahwa Plh Wali Kota Bandung akan menjabat sampai dengan dilantiknya penjabat Wali Kota Bandung.

Iwa menegaskan kepada Dadang bahwa ada 3 tugas penting Plh Wali Kota selama menjabat. Pertama adalah menjaga agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Kedua, memelihara komunikasi yang baik dengan para aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Ketiga, memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih berjalan dengan lancar.

"Saya percaya Pak Dadang mampu mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya," ucap Iwa.

Sementara itu, Dadang mengatakan bahwa kewenangannya sebagai Plh wali kota tidak sama dengan pejabat definitif. Ia tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis.

"Kewenangan Plh itu tidak sama dengan pejabat definitif. Ada batasan-batasan mengenai kewenangan. Plh itu tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan mengenai perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," tuturnya.

Baca juga: Sopir Wali Kota Bandung Meninggal dalam Kecelakaan Motor di Sumedang

Ia mengaku sudah hafal betul tugas-tugas yang harus dilaksanakannya selama 4 hari mendatang. Terutama terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Pasalnya, Kota Bandung akan menjadi tuan rumah bagi pelantikan 6 kepala daerah di Jawa Barat hasil pemilihan Pilkada Serentak 2018.

"Meskipun kepanitiaannya dari provinsi, tetapi karena tempatnya ada di kota Bandung, jadi peranan Kota Bandung sangat menentukan kelancaran kegiatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com