Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari OTT Oknum Anggota DPRD Mataram Terkait Dana Rehabilitasi Gempa

Kompas.com - 14/09/2018, 18:24 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.

Tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT. Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).

"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat.

Sumedana menjelaskan, uang tersebut diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018.

Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Ketua MPR Kunjungi Pasien Korban Gempa Lombok di RSUD Kota Mataram

Hingga sore ini, proses pemeriksaan masih dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.

"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana.

Selain mengamankan tiga orang, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang Rp 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor, dan dua buah ponsel.

 

Kompas TV Umat Hindu di Lombok berharap gempa bumi yang terjadi dalam 1 bulan terakhir, cepat berakhir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com