Tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT. Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).
"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat.
Sumedana menjelaskan, uang tersebut diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018.
Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.
Hingga sore ini, proses pemeriksaan masih dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.
"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana.
Selain mengamankan tiga orang, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang Rp 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor, dan dua buah ponsel.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/14/18243861/kejari-ott-oknum-anggota-dprd-mataram-terkait-dana-rehabilitasi-gempa