Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai

Kompas.com - 31/08/2018, 22:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Diana Aman alias Diana Chia, warga Tebingtinggi, ditangkap saat mengurus paspor di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (30/8/2018).

Dia masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena menjadi terpidana kasus penjualan manusia (human trafficking).

Penangkapannya berdasarkan hasil koordinasi antara petugas imigrasi Tanjungbalai dengan intelijen.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, Diana diamankan saat menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Rencananya dia bertolak ke Malaysia dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2. Jumat petang, imigrasi menyerahkannya kepada Kejari Tanjungbalai.

"Terpidana sudah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 120 juta, subsidier 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Kupang. Selama jadi buronan, dia berpindah-pindah, dari antar kota sampai luar negeri. Dia kabur saat pengalihan tahanannya dikabulkan majelis hakim, sehingga saat pembacaan putusan, terpidana tidak hadir atau inabsensia," ungkap Sumanggar, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Asal NTT di Bali

Kepala Seksi Tiga Intel Kejati NTT, Sukwanto mengatakan, terpidana adalah anggota sindikat penjualan orang internasional. Mereka ada sembilan orang dan semuanya sudah diproses hukum. Satu di antaranya sudah meninggal dunia. Tinggal Diana yang belum dihukum.

"Terpidana dinyatakan buron sejak Mei 2017, akhirnya tertangkap di Tanjungbalai ketika hendak ke Tebingtinggi menemui anggota keluarganya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak dan Kajari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung yang langsung mengamankan terpidana," kata Sukwanto.

Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang

Selanjutnya terpidana langsung diboyong ke Kupang untuk pelaksanaan eksekusi dan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

"Untuk diketahui, terpidana ini mengakibatkan kematian Yufrinda Selan di Malaysia beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com