Salin Artikel

Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai

Dia masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena menjadi terpidana kasus penjualan manusia (human trafficking).

Penangkapannya berdasarkan hasil koordinasi antara petugas imigrasi Tanjungbalai dengan intelijen.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, Diana diamankan saat menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Rencananya dia bertolak ke Malaysia dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2. Jumat petang, imigrasi menyerahkannya kepada Kejari Tanjungbalai.

"Terpidana sudah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 120 juta, subsidier 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Kupang. Selama jadi buronan, dia berpindah-pindah, dari antar kota sampai luar negeri. Dia kabur saat pengalihan tahanannya dikabulkan majelis hakim, sehingga saat pembacaan putusan, terpidana tidak hadir atau inabsensia," ungkap Sumanggar, Jumat (31/8/2018).

Kepala Seksi Tiga Intel Kejati NTT, Sukwanto mengatakan, terpidana adalah anggota sindikat penjualan orang internasional. Mereka ada sembilan orang dan semuanya sudah diproses hukum. Satu di antaranya sudah meninggal dunia. Tinggal Diana yang belum dihukum.

"Terpidana dinyatakan buron sejak Mei 2017, akhirnya tertangkap di Tanjungbalai ketika hendak ke Tebingtinggi menemui anggota keluarganya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak dan Kajari Tanjungbalai Zulfikar Tanjung yang langsung mengamankan terpidana," kata Sukwanto.

Selanjutnya terpidana langsung diboyong ke Kupang untuk pelaksanaan eksekusi dan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

"Untuk diketahui, terpidana ini mengakibatkan kematian Yufrinda Selan di Malaysia beberapa waktu lalu," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/22252241/buron-kasus-perdagangan-orang-tertangkap-di-tanjungbalai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke