Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebagai Pemimpin dan Ketua Partai, Megawati Harus Beri Teladan yang Baik"

Kompas.com - 05/08/2018, 16:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dolvianus Kolo menggugat PDI-P sebanyak Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun di DPRD.

Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).

Sejak mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018) lalu, terhitung sudah empat kali sidang tersebut berlangsung.

Baca juga: Megawati Digugat Dolvianus Kolo, Ini Tanggapan Pengurus PDI-P NTT

Robert Salu, kuasa hukum Dolvianus Kolo, kepada Kompas.com mengatakan, prihatin dengan tidak hadirnya Megawati sebagai tergugat.

"Kalau dua tergugat lainnya, selalu hadir dalam sidang. Sedangkan Megawati tidak pernah hadir dalam sidang ataupun kuasa hukumnya," ucap Robert, Sabtu (4/8/2018) malam.

Dolvianus Kolo (baju merah) didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Kamis (26/4/2018).KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere Dolvianus Kolo (baju merah) didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT, Kamis (26/4/2018).

Dengan tidak hadirnya Megawati atau kuasa hukumnya, lanjut Robert, tentu memberikan teladan yang kurang bagus dari seorang ketua partai, atau pendidikan hukum yang kurang baik dari seorang pemimpin.

"Sebagai pemimpin dan ketua partai, Megawati harus beri teladan yang baik," tegas Robert.

Baca juga: Digugat Dolvianus Kolo, Megawati Batal Hadir dalam Sidang Perdana

Menurut Robert, jika sampai tanggal 16 Agustus atau sidang ke-5 Megawati tetap tidak memberi kuasanya, maka dia dianggap tidak menggunakan hak dan proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan surat gugatan.

Robert juga mengatakan, PDI-P semestinya menghormati proses hukum dan siap menghadapi proses persidangan. Bukan malah tidak hadir dalam persidangan seolah-olah cuci tangan terhadap persoalan ini.

"Saya mau menegaskan bahwa, yang digugat klien saya itu adalah poses pemecatan dirinya dari anggota partai PDI-P yang tidak prosedural, bukan soal anggota aktif atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Dipecat dari PDI-P, Dolvianus Kolo Gugat Megawati Rp 3 Miliar

"Jadi tentu mundurnya klien saya dari anggota partai PDI-P, itu sama sekali tidak mengganggu materi gugatan kami, karena materi gugatan kami soal proses pemberhentian yang tidak sah," sambungnya.

Robert pun berharap, PDI-P semestinya hormati panggilan pengadilan agar bisa dibuktikan dalam persidangan, siapa yang melawan hukum dalam kasus ini.

"Kami optimis hakim akan mengabulkan gugatan kami seluruhnya," tutupnya.

Kompas TV Peserta pembekalan adalah 560 Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com