Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ingin Dampingi Jokowi, JK Tunggu Putusan MK

Kompas.com - 04/08/2018, 16:55 WIB
Hendra Cipto,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi ketentuan masa jabatan Wakil Presiden.

Dia berharap, putusan dapat dikeluarkan sebelum batas akhir pendaftaran Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

"Ya ditunggu sajalah," kata JK usai membuka Rakernas Ikatan Alumni Institut Teknik Bandung (ITB) yang digelar di Hotel Imperial Aryaduta, Makassar, Sabtu (4/8/2018).

Baca juga: Cucu Kedua Jokowi Lahir, Begini Gembiranya Pedagang Pasar di Solo...

JK masih berharap untuk bisa kembali mendaftar sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Presiden Jokowi dalam Pemilu 2019. Dia sendiri mengatakan, hal ini tidak dibicarakan bersama Jokowi.

“Komunikasi setiap hari dengan Presiden Jokowi, tapi masalah negara. Komunikasi soal Pemilu 2019, belum kita bicarakan,” tuturnya.

Baca juga: Tanpa Basa-basi, Din Syamsuddin Bersedia Jadi Cawapres bagi Jokowi

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres- cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi tersebut diajukan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com