NUNUKAN, KOMPAS.com – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan memusnahkan 2,5 ton daging ilegal dari Tawau Malaysia.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Nuralim Kimin mengatakan, daging dari Tawau Malaysia dimusnaskan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pejabat berwenang di negara asal.
“Selain itu masuknya secara ilegal, berasal dari negara yang sedang berjangkit penyakit hewan menular dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” ujar Nuralim, Kamis (12/7/2018).
Selain memusnahkan daging ilegal, pihaknya memusnahkan lebih dari 300 batang bibit kelapa sawit, sayur, dan 1 ton buah-buahan, serta obat-obatan untuk hewan dan tumbuhan.
Baca juga: Rizky Ahmad, Korban yang Dipatuk King Kobra, Akhirnya Dimakamkan
Daging ilegal, bibit tanaman, serta obat-obatan untuk hewan dan tumbuhan tersebut merupakan hasil operasi dari Oktober 2017 hingga Juni 2018.
“Selain daging ada bibit kepala sawit dan sayur-mayur dari Malaysia yang didatangkan tidak melalui temat pemasukan yang telah ditetapkan. Ada juga obat-obatan untuk hewan dan obat tanaman yang dimusnahkan,” imbuh Nuralim.
Daging ilegal dari Malaysia yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut mulai menyebarkan bau busuk yang menyengat.
Tidak adanya fasilitas lemari pendingin di Balai Karantina membuat daging ilegal dari Malaysia mulai membusuk ketika dimusnahkan.