Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Maluku Utara Tunggu Putusan MK

Kompas.com - 11/07/2018, 17:16 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan ke MK dengan APPP Nomor: 40/1/PAN.MK/2018.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, dengan gugatan tersebut, penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu putusan MK.

“Iya, kita harus menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan ke MK,” kata Syahrani kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Rizky Tewas Dipatuk Ular King Kobra yang Ditolongnya Saat Banjir

Terkait itu, juru bicara paslon AGK-Ya, Dino Umahuk mengimbau seluruh pendukung AGK-Ya agar tetap tenang, sabar, dan mendukung proses yang tengah berjalan di MK.

“Sekarang tim hukum terus bekerja mengumpulkan, memilih, memverifikasi bukti-bukti, mengambil keterangan dari saksi-saksi sehingga kita berharap sebelum batas akhir perbaikan berkas, 22 Juli 2018 nanti, seluruh dokumen gugatan sudah lengkap,” ujar Dino.

Tim kuasa hukum AGK-Ya, Fahruddin Maloko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Maluku Utara, paslon AGK-Ya yang diusung PDI-P dan PKPI menempati posisi kedua suara terbanyak dengan perolehan 169.123 suara.

Sementara posisi suara terbanyak pertama, paslon yang diusung Partai Golkar dan PPP, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) dengan 176.993 suara.

Baca juga: Keluarga Yakin Rizky Belum Meninggal karena King Kobra, Tubuhnya Diletakkan di Halaman Rumah

Peraih suara terbanyak pertama dan kedua ini hanya memiliki selisih 7.870 suara.

Sementara urutan ketiga yaitu paslon Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PKB, dan PBB.

Di juru kunci, paslon Muhammad Kasuba dan Madjid Husen yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan perolehan 65.202 suara. 

Kompas TV Dengan demikian, pemilihan Wali Kota Makassar akan diulang pada pilkada serentak tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com