Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Waspadai Penipuan Penerimaan CPNS

Kompas.com - 08/07/2018, 19:13 WIB
Farida Farhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Masyarakat Karawang diminta mewaspadai praktik penipuan atau calo saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengusulkan kuota 400 CPNS kepada pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, jika pemkab mendapatkan jatah penerimaan PNS, ada pihak mengaku bisa memasukkan menjadi PNS.

"Saya bisa pastikan itu merupakan penipuan. Jadi tolong jangan mudah percaya dengan mereka," ujar Aang.

Meski demikan, Aang memastikan pihaknya belum menerima laporan adanya praktik penipuan CPNS. Hanya saja, banyak masyarakat yang menanyakan perihal informasi penerimaan PNS.

"Tahun sebelumnya ada yang menjadi korban penipuan. Makanya untuk tahun ini, kami mengantisipasi dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan CPNS," kata dia.

Baca juga: Jumlah Penerimaan CPNS 2018 di Bawah 200.000 Orang

Aang mengimbau, jika masyarakat membutuhkan informasi soal penerimaan CPNS, maka sebaiknya menghubungi BKSDM Karawang.

"Kami membuka desk khusus soal informasi penerimaan PNS," tuturnya.

Aang mengatakan, pada 2018 ini Kabupaten Karawang akan mendapat jatah penerimaan PNS.

Pemkab Karawang sudah mengajukan permohonan untuk kuota 400 CPNS kepada pemerintah pusat. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah yang disetujui.

Dari jumlah tersebut, tambahnya, kebanyakan akan diisi untuk bidang kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan. Sementara untuk jalur umum penerimaan CPNS, tidak terlalu banyak.

"Saat ini memang kami membutuhkan tenaga kesehatan dan pendidikan yang menjadi prioritas. Kita harapkan permohonan kita ini bisa dikabulkan oleh pemerintah," kata dia.

Kompas TV Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com