Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Petahana Wali Kota Bima Laporkan Dugaan Kecurangan ke Panwaslu

Kompas.com - 02/07/2018, 23:46 WIB
Syarifudin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H Arahman-Hj Fera Amelia melaporkan dugaan kecurangan di Pemilihan Wali Kota Bima 2018 ke Panwaslu.

Kubu pasangan nomor urut 1 yang adalah calon petahana ini menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap proses pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada itu pasca-pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan pada 27 Juni lalu.

“Kami menemukan adanya KPPS yang sudah dua periode pemilu menjabat. Hal itu terjadi hampir di seluruh Kelurahan,” ungkap Al Imran, Anggota Divisi Hukum Tim Paslon Nomor Urut 1, Senin (2/7/2018).

Menurut Imran, mengacu pada aturan KPU, penyelenggara lembaga adhoc pilkada tidak boleh menjabat di jabatan yang sama setelah dua periode berturut-turut menjadi KPPS.

“Jika lebih dari dua kali secara berturut-turut menjadi anggota KPPS, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan PKPU nomor 12 tahun 2017,” ujar Imran.

Tidak hanya itu, kubu pasangan Arahman dan Fera Amelia juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPPS dengan melakukan penarikan kembali formulir C6 yang dibagikan.

“Dengan menarik kembali C6 itu sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih,” tutur Imran.

Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman membenarkan telah menerima laporan kubu paslon nomor urut 1 tersebut. Terhadap laporan itu, Panawaslu bahkan telah melakukan pembahasan di tingkat Gakumdu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Kemudian kami lakukan kajian oleh Panwaslu,” kata Sukarman.

Untuk menindaklanjuti laporan indikasi kecurangan pilkada ini, Panwaslu segera memangil KPPS yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com