Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juli, KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jombang

Kompas.com - 30/06/2018, 08:49 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur, menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat adanya kelebihan kertas suara saat penghitungan hasil.

Coblosan ulang untuk Pilkada Jombang tersebut akan dilaksanakan untuk TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang  pada Minggu (1/7/2018).

Keputusan adanya Pemilu Ulang tersebut ditetapkan setelah KPU Jombang menggelar rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jogoroto, Kamis (28/6/2018) malam.

"Kita Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto," kata  M. Fatoni, anggota KPU Jombang, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Real Count KPU, Pasangan Mundjidah-Sumrambah Unggul di Pilkada Jombang

"Logistik sudah siap, SDM siap untuk hari Minggu nanti. Nanti malam kami lakukan sosialisasi kepada warga setempat," tambah dia.

Pemungutan suara ulang Pilkada Jombang di TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dilakukan akibat adanya kelebihan kertas suara saat Penghitungan suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Jombang.

Di TPS 1, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, tercatat ada 497 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam Pilkada untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Jombang pada Rabu (27/6/2018), tercatat ada 308 orang yang menggunakan hak pilih dan 189 lainnya tidak hadir.

Hasil penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur Jatim, jumlah surat suara yang terpakai adalah 308 dan sebanyak 189 suara tidak terpakai.

Namun, selisih kelebihan surat suara ditemukan saat penghitungan untuk hasil coblosan Pemilihan Bupati Jombang. Dalam penghitungan, terdapat kelebihan 25 surat suara.

Berdasarkan penghitungan Pilkada Jombang, pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah mendapatkan 148 suara, pasangan Nyono Suharli Wihandoko 115 suara, dan pasangan Syafi'in-Choirul Anam 36 Suara.

Dari penghitungan tersebut diketahui ada 34 Suara tidak sah. Total surat suara yang digunakan untuk Pilbup Jombang sebanyak 333 suara. Padahal, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 308 orang. Meski sudah dilakukan penghitungan ulang, jumlah surat suara yang terpakai tetap 333.

Temuan itu akhirnya disikapi Panwascam Jogoroto. Panitia Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jogoroto dilakukan pemungutan suara ulang.

"Rekomendasi dari Pengawas Pemilu agar dilakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan koordinasi dengan PPK Jogoroto, Minggu 1 Juli 2018 kita lakukan pemungutan suara ulang," ujar M. Fatoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com