SURABAYA, KOMPAS.com - Nyono Suherly Wihandoko, bupati Jombang nonaktif yang juga berstatus calon Bupati Jombang dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara korupsi, Selasa (26/6/2018) besok di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Diagendakan, Nyono akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto.
"Sidang perdana besok agendanya pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko, dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).
Nyono ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.
Selain Nyono, KPK juga mengamankan salah satu kepala Puskesmas Jombang dan Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Dia ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Baca juga: Bupati Jombang Akan Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap
Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Nyono masih menyandang status calon bupati Jombang, sampai ada keputusan hukum yang mengikat atas kasusnya.
Baca juga: Penyuap Bupati Jombang Segera Diadili
Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. DIa berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.