Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Selingkuhan yang Buat dan Sebarkan Video Porno

Kompas.com - 26/06/2018, 16:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe, menangkap pria berinisial I (32) di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (25/6/2018).

Pria ini diduga menyebarkan video porno yang direkam bersama istri sirinya berinisial FA (28).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan A (29), suami sah FA (28) pada 13 Juni 2018 ke Mapolres Lhokseumawe.

Dalam laporan itu disebutkan, I mengirimkan potongan video syur yang diperankan bersama FA ke ponsel A.

Baca juga: Ingin Laris, Seorang Penjual Cilok Beri Bonus Video Porno ke Siswa SD

 

“Dia merasa dirugikan karena istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Si pria lain ini pula yang mengirimkan video itu padanya dan mengaku telah berselingkuh dengan istrinya,” ujar Budi di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (26/6/2018).

Bahkan, baik I maupun FA, keduanya memalsukan identitas agar bisa menikah siri.

Tersangka mengaku sudah setahun terakhir berhubungan dengan FA. Bahkan mereka merekam adegan hubungan intim sebanyak lima buah berdurasi lima sampai sepuluh menit.

“Dia ini dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Menurutnya, motif mengirimkan video itu karena cemburu terhadap suami FA dan menganggu hubungan mereka.

Sedangkan I mengaku, rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi saja. Dia tak bermaksud menyebarkan video tersebut.

“Itu hanya buat kenang-kenangan kami berdua saja,” pungkasnya.

Kompas TV Berikut laporan Jurnalis Kompas TV Mabila Githa dengan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com