Salin Artikel

Polisi Tangkap Selingkuhan yang Buat dan Sebarkan Video Porno

Pria ini diduga menyebarkan video porno yang direkam bersama istri sirinya berinisial FA (28).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan A (29), suami sah FA (28) pada 13 Juni 2018 ke Mapolres Lhokseumawe.

Dalam laporan itu disebutkan, I mengirimkan potongan video syur yang diperankan bersama FA ke ponsel A.

“Dia merasa dirugikan karena istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Si pria lain ini pula yang mengirimkan video itu padanya dan mengaku telah berselingkuh dengan istrinya,” ujar Budi di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (26/6/2018).

Bahkan, baik I maupun FA, keduanya memalsukan identitas agar bisa menikah siri.

Tersangka mengaku sudah setahun terakhir berhubungan dengan FA. Bahkan mereka merekam adegan hubungan intim sebanyak lima buah berdurasi lima sampai sepuluh menit.

“Dia ini dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Menurutnya, motif mengirimkan video itu karena cemburu terhadap suami FA dan menganggu hubungan mereka.

Sedangkan I mengaku, rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi saja. Dia tak bermaksud menyebarkan video tersebut.

“Itu hanya buat kenang-kenangan kami berdua saja,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/26/16234531/polisi-tangkap-selingkuhan-yang-buat-dan-sebarkan-video-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke