Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Nonton Video Porno, Seorang Remaja di Buton Cabuli Siswi SD

Kompas.com - 23/02/2018, 06:05 WIB
Defriatno Neke,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Diduga akibat sering menonton video porno, seorang remaja berinisial YH (16), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli seorang siswi yang duduk di Sekolah Dasar.

Peristiwa ini terungkap ketika orangtua korban menemukan pelaku sudah berada dalam kamar putrinya berinsial VM (10) dan melihat pelaku sudah tidak mengenakan celana.

“Ibu korban menanyai kepada pelaku sehingga ibunya mengatakan anaknya telah dicabuli pelaku,” kata Kapolsek Sampuabalo, Iptu Suwoto, di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).

Sebelum peristiwa tersebut terungkap, pelaku YH kerap datang dan tidur di rumah korban, karena antara keluarga korban dan pelaku masih ada pertalian keluarga.

(Baca juga : Gunakan Kura-kura sebagai Umpan, Seorang Kakek Cabuli 5 Anak Tetangga )

Malam hari, saat semua penghuni rumah tidur terlelap, pelaku YH kemudian beraksi memasuki kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.

“Pukul 01.00 Wita tengah malam, ibunya terbangun dan mengecek anaknya dalam kamar dan mendapati pelaku berada di dalam kamar itu dan dalam keadaan sudah tidak menggunakan celana,” ujarnya.

Keesokan harinya, pelaku YH dilaporkan ke Polsek Sampuabalo. Tak berlangsung lama, pelaku diamankan di Mapolsek Sampuabalo.

Di hadapan polisi, pelaku YH mengaku melakukan aksi bejatnya karena sering menonton video porno dari telepon genggam. Rupanya, perbuatan malam itu bukan yang pertama. Tersangka kerap melakukannya sejak 2017 dengan mengancam korban. 

“Kondisi korban saat ini sedang trauma. Namun, korban tidak menampakan trauma yang berlebihan,” ucap Suwoto.

(Baca juga : Bermodus Pengobatan, Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Minggu )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku YH kini mendekap di ruang tahanan Polsek Sampuabalo.

Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) junton pasal 76 huruf D sub pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 huruf E, UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com