Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Buton Selatan, Roda Pemerintahan Tetap Jalan

Kompas.com - 24/05/2018, 19:44 WIB
Defriatno Neke,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BUTON SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat pada Kamis (24/5/2018). KPK juga menyegel empat ruangan lain di kantor Pemkab Buton Selatan.

"Saya masuk kerja tadi pagi, (ruang kerja bupati) sudah disegel. Saya kurang tahu sampai kapan disegel," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupate Buton Selatan Ibrahim, di kantornya, Kamis (24/5/2018).

Suasana dalam kantor Pemkab Buton Selatan terlihat sepi dan lengang. Tak ada aktivitas mencolok dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain menyegel ruang kerja bupati, KPK juga menyegel ruang kerja Bendahara Sekretaris Daerah, ruang dinas Pekerjaan Umum dan ruang pengadaan.

Walaupun Bupati Buton Selatan ditahan KPK, Ibrahim menegaskan jika roda pemerintahan tetap jalan dan pegawai tetap masuk kerja sebagai biasa.

Baca juga: Bupati Buton Selatan Terjerat OTT KPK, Mendagri Siapkan Plt

"Pegawai tetap masuk juga seperti biasa. Walau tidak masuk ruangan (yang disegel), kalau ada yang ingin melayani, tetap di layani. Jadi roda pemerintahan tetap jalan," ujarnya.

Terlihat di depan ruang kerja bupati dijaga oleh beberapa anggota polisi dari Polsek Batauga.

Selain menyegel di kantor pemerintah daerah Buton Selatan, KPK juga menyegel rumah jabatan Bupati Buton Selatan yang berada di jalan Gajah Mada.

Tak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah jabatan tersebut. Hanya terlihat tiga orang anggota Satpol PP melakukan penjagaan di depan rumah jabatan.

"Kami diberitahu polisi, rumah jabatan ini dikosongkan dan dilarang masuk, karena mau di geledah," tutur seorang anggota Satpol PP kepada Kompas.com. 

Baca juga: OTT di Buton Selatan, Bupati dan Enam Orang Tiba di KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com