SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang bulan Ramadhan, 70 ton bawang bombay berukuran kecil disita polisi di Surabaya.
Selain berpotensi merusak pasar bawang di tanah air, bawang dari India itu dianggap melanggar aturan importasi.
Peredaran bawang bombay itu terendus polisi setelah banyak menerima laporan dan keluhan dari agen-agen bawang merah di Surabaya yang menemukan peredaran bawang bombay ukuran kecil di pasaran.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Setyo Wasisto, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105 tahun 2017, bawang bombay yang boleh diimpor ukuran diameternya minimal 5 centimeter.
"Tapi yang kami sita ini diameternya 3,5 centimeter," uajrnya di Surabaya, Senin (7/5/2018).
Baca juga : Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pangan di Batam Mulai Naik
Sebenarnya ada 114 ton bawang bombay yang masuk ke Surabaya sejak April lalu. Namun 44 ton sudah diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.
Para pengedar menjualnya dengan harga lebih rendah dari bawang produksi lokal.
"Jika bawang merah produksi lokal seharga Rp 20.000-23.000 per kilo, bawang bombay ukuran kecil ini dijual Rp 13.000 per kilonya. Ini bahaya, apalagi menjelang bulan puasa," jelasnya.
Masuknya bawang bombay ke Tanah Air, karena importir berhasil mengelabui petugas.
Baca juga : ASN Diingatkan Waspadai Kegiatan Ramadhan Bernuansa Politik
Mereka meletakkan bawang bombay ukuran besar di atas bawang bombay ukuran kecil, sehingga lolos pemeriksaan bea dan cukai.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pihak importir dalam hal ini Direktur Utama PT Jakarta Sereal sebagai tersangka.