Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akui Sulit Ungkap Kasus Perusakan Hutan karena Minim Barang Bukti

Kompas.com - 03/05/2018, 16:09 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengakui, sampai saat ini pihaknya kesulitan mengungkap dalang di balik perusakan hutan di berbagai wilayah, seperti pembakaran hutan dan kasus illegal logging.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jambpidum), Noor Rohmad mengatakan, ada beberapa kasus perusakan hutan yang sulit diungkap. 

Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya barang bukti dan saksi dalam kejadian itu. Penyebab lainnya adalah minimnya koordinasi antar-aparat.

"Itu disebabkan oleh lemahnya koordinasi antar-aparat penegak hukum. Terlebih lagi sulit untuk mencari alat bukti dan saksi dalam kasus perusakan hutan," kata Noor Rahmad saat menggelar konfrensi pers usai acara Focus group Dsicussion (FGD) penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan dan potensinya dalam penegakan hukum multi rezim di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/5/2018). 

Di Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel mencatat empat kasus perusakan hutan telah masuk ke daftar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPD). 

Baca juga : Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

Sementara, pada tahun 2016 sebanyak 5 kasus perusakan hutan. Jumlah tertinggi berada pada tahun 2017, yakni 6 perkara. 

"Dengan diadakannya FGD, para Jaksa bisa saling sharing untuk mengungkap kasus perusakan hutan. Sebab, Sumsel telah lebih dulu melakukan ini bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan," ujar Noor. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bidang penegakan hukum, M Yunus menambahkan, sepanjang tahun 2015 hingga 2018, mereka telah menetapkan P21 (berkas lengkap) 431 perkara yang meliputi enam tipologi kasus, seperti kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan, Ilegal logging, kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

"Memang harus diakui, sekarang kita kekurangangan penyidik. Tapi hari ini bisa diantisipasi dengan menggunakan penyidik dari PPNS. Kami membutuhkan sinergi dari semua aparat penegak hukum agar kasus perusakan hutan bisa cepat memiliki hukum tetap," ujarnya.

Baca juga : BNPB: Longsor di Brebes Bencana Alam, Bukan karena Illegal Logging

Kompas TV Penanaman bibit pohon dilakukan di area yang dicanangkan sebagai pusat restorasi mangrove.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com