BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ratusan orang di Aceh berunjuk rasa menolak Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang memindahkan eksekusi cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Mereka menuntut eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Kami menolak Pergup hukuman cambuk di dalam lapas. Gubernur Irwandi Yusuf harus segera mencabut pergub itu karena tidak sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," kata Khairul Rizal, koordinator aksi dalam orasinya di depan kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/04/18).
Dalam aksinya, ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pembela Syariat (GRPS) mengusung sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman dan penolakan terhadap Pergub yang baru dikeluarkan Irwandi Yusuf.
Poster itu di antaranya berisi "Tutup Tempat Maksiat", “Kembalikan Cambuk di Tempat Terbuka, Tolak cambuk di Lapas", dan "Kami Tidak Tahu HAM, yang Kami Tahu Syariat Islam Harga Mati".
Baca juga : Aceh Putuskan Lokasi Eksekusi Cambuk Dipindahkan ke Lapas
Selain melakukan orasi secara bergantian, para pengunjuk rasa juga melakukan zikir bersama untuk mendoakan agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diberikan hidayah oleh Allah.
Sebelumnya, aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2018 juga dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat Islam (AMPS).
Baca juga : Dua Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Dihukum Cambuk Lebih dari 100 Kali
Mereka juga mendatangi kantor Gubernur mendesak Irwandi agar mencabut kembali Pergub yang memindahkan eksekusi hukuman cambuk dari tempat terbuka ke dalam lapas.
“Kami pilih syariat Islam, bukan investasi asing, karena syariah Islam solusi negeri," kata Rizal Fahmi, koordinator aksi, Rabu (18/04/18).