Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Pemda Siapkan Bantuan Hukum

Kompas.com - 12/04/2018, 16:29 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Abubakar dan tiga pejabat di Pemda Bandung Barat yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada (pendampingan hukum) dari mulai kemarin hari Selasa itu dari bagian hukum ada, tapi setelah posisinya jadi tersangka. Selain dari pemda, biasanya KPK juga buka bantuan hukum dari individual. Termasuk untuk kepala dinas," ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra, Kamis (12/4/2018).

Yayat mengaku belum bisa mengambil sikap terkait status para PNS yang terlibat. Dia mengatakan, masih melakukan koordinasi bersama pelaksana tugas Sekda Kabupaten Bandung Barat, Aceng Junaedi.

"Mekanismenya semuanya ini sedang berproses, semuanya sudah ada aturannya, bukan hanya kepala dinas, tapi kepala daerah juga. Jadi kita tunggu saja perkembangannya," katanya.

Baca juga : Bupati Bandung Barat Ditangkap KPK, Sekda Kumpulkan Kepala Dinas

Yayat tak menampik kasus korupsi tersebut cukup mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Saya kira kita bekerja seperti biasa, kalau prihatin semua juga prihatin tapi, apakah itu berdampak pada kinerja, ya sedikit banyak pasti. Tetapi kita minimalisir dampaknya sehingga apa yang menjadi tugas rutin jalannya pemerintahan, kalau pun terganggu kita minimalisir sekecil mungkin," jelasnya.

Baca juga : Bupati Bandung Barat Sempat Menghindari KPK Sebelum Dibawa ke Jakarta

Kompas TV Kepala Disperindag, Bappeda dan BKD diduga terkait suap yang melibatkan bupati Bandung Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com