Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, WNA Kini Diawasi Sampai Tingkat Desa

Kompas.com - 04/04/2018, 13:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengawasan WNA bahkan akan dilakukan sampai tingkat desa-desa, dengan pelibatan instansi pemerintah lainnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie di Semarang, mengatakan, pengawasan yang dilakukan sampai tingkat terkecil itu dibutuhkan untuk menjaga keutuhan NKRI.

Pemerintah tidak ingin kesempatan WNA yang tinggal di Indonesia justru dimanfaatkan untuk mengancam kedaulatan bangsa.

"Ini kami lakukan demi mengawasi kegiatan orang asing yang masuk ke Indonesia, serta mencegah kebocoran informasi," ujar Ronny, di sela pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan, di kompleks Gubernur Jateng, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Imigrasi Batam Deportasi Turis Asing Bermasalah, Salah Satunya karena Mabuk

 

Pengawasan itu, lanjut dia, telah diatur dalam aturan hukum yang jelas. Oleh karenanya, pihaknya meminta Tim Pora untuk menutup celah bagi WNA jika itu berpotensi membahayakan NKRI. 

"Ketika ada celah yang membahayakan NKRI sampai tingkat kecamatan dan desa, maka itu bisa dipantau ketat. Pola kerjanya saat ini sedang digodok," ucapnya.

Selain mengawasi, Tim Pora di tingkat kecamatan juga diperbolehkan melakukan operasi terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Tentunya, operasi harus berdasar laporan masyarakat, dengan pelibatan ketua RT atau RW setempat.

Baca juga : Imigrasi Makassar Segera Deportasi Dua Pelaku Skimming ke Turki

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun menjelaskan, jumlah total Tim Pora tingkat kecamatan di Jateng yang terbentuk sebanyak 388 orang. Sebanyak 101 kecamatan di antaranya berada di wilayah Imigrasi Semarang.

Sebanyak 101 kecamatan itu berada di Kota Semarang, Salatiga, Kudus, Demak, Grobogan, dan Kendal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com