Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 20.199 Orang, Pemilih Sementara Pilgub NTT 3.079.903 Orang

Kompas.com - 30/03/2018, 09:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang pemilihan gubernur, bertambah 20.199 pemilih.

Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, penambahan DPS itu berasal dari tiga Kabupaten yakni Belu, Alor dan Timor Tengah Selatan (TTS).

"Pada tanggal 17 Maret 2018, kita melakukan rapat pleno KPU di tingkat provinsi, jumlah pemilih yang masuk dalam DPS sebanyak 3.059.704 pemilih. Kini berubah menjadi 3.079.903 pemilih. Jadi ada penambahan sekitar 20.199 suara lebih,"ungkap Maryanti dalam keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Kamis (29/3/2018).

Maryanti menjelaskan, Kabupaten Belu, dari 109.057 pemilih, ada penambahan sehingga menjadi 125.129 pemilih.

Penambahan pemilih itu karena saat penetapan DPS, mereka sudah 100 persen mengunggah data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), namun proses validasi masih terus dilakukan sehingga ada penambahan.

Baca juga : Marianus Sae Ditahan KPK, PDI-P Tetap Berjuang Menangkan Pilkada NTT

"Jumlah sudah muncul, tapi proses validasi masih terus dilakukan, sehingga dalam perjalanan, sebelum final, munculah angka yang terakhir 125.129 pemilih,"ungkapnya.

Selanjutnya Kabupaten Alor, dari 132.626 pemilih, berubah menjadi 133.093 pemilih. Yang terjadi di Alor kata Maryanti yakni, pada saat rekapitulasi di Alor, ternyata operator lupa atau terlewatkan melakukan input untuk data pada satu desa.

Nama-nama pemilih sudah ada dalam aplikasi dan sudah diinput masuk, tapi jumlah rekapnya terlewatkan untuk satu desa, sehingga KPU Alor membuat berita acara untuk melakukan perbaikan terhadap DPS.

Kemudian Kabupaten TTS, dari 279.928 pemilih, berubah menjadi 283.588 pemilih. Kasusnya mirip dengan Alor. Panitia Pemilihan Kecamatan, dalam pleno rekapitulasi, salah dalam membacakan angka. Nama pemilih sudah ada, hanya pembacaan angka yang salah.

"Ketiga kabupaten ini sudah membuat berita acara perubahan dan hari ini, KPU Provinsi juga membuat berita acara perubahan DPS,"ucapnya.

Maryanti mengatakan, sejak tanggal 24 Maret 2018 lalu, DPS sudah diumumkan di setiap desa dan kelurahan.

"Kami juga mohon, kalau ada informasi bahwa kalau ada desa atau kelurahan yang tidak mengumumkan DPS, mohon agar diinformasikan kepada KPU Provinsi, karena PPS wajib mengumumkan DPS tidak harus di kantor desa atau kelurahan, tapi bisa diumumkan di tempat umum lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat,"tutupnya.(K57-12).

Kompas TV Warga kota Serang yang belum memiliki KTP elektronik terancam tidak akan mempunyai hak suara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com