Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Putusan MA soal Tanah Warisan, Pria Asal Kupang Dipolisikan

Kompas.com - 24/03/2018, 10:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pieter Konay alias Pieter Johannis, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polda NTT karena memalsukan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang tanah warisan milik almarhum Esau Konay.

Laporan itu dilakukan oleh Marthen Soleman Konay selaku ahli waris dan anak kandung dari almarhum Esau Konay, Jumat (23/3/2018).

Marthen mendatangi langsung SPKT Polda NTT dan membuat laporan dengan nomor LP/B/122/III/2018/SPKT. Laporan Marthen, diterima oleh Brigpol Aldo Thao dan AKP Marthinus Ardjon.

Usai membuat laporan, Marthen kepada Kompas.com mengatakan, dirinya melapor ke polisi karena putusan Nomor 3171 oleh MA yang memenangkan Esau Konay dipalsukan oleh Pieter sehingga seolah-olah dimenangkan Bertolomeus Konay (Ayah Pieter Konay).

(Baca juga: Rebutan Tanah Warisan, Paman dan Keponakan Terlibat Duel)

Menurut Marthen, saat sidang kasus sengketa tanah warisan itu, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi memenangkan Bertolomeus Konay cs. Namun saat kasasi, justru MA membatalkan putusan PN Kupang dan PT Kupang itu.

"Menyangkut putusan MA Nomor 3171 / K/ Pdt/ 1990 tanggal 30 Mei 1996 yang diduga palsu dan digunakan oleh Pieter Konay, pada setiap lembaran hanya terdapat satu cap MA," ungkap Marthen.

"Sedangkan putusan MA dengan nomor register yang sama dan yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kupang kepada Esau Konay sebagai pemenang pada perkara perdata, putusan tersebut pada setiap lembaran terdapat dua buah cap yakni MA dan Pengadilan Negeri," sambungnya.

Marthen menjelaskan, cap MA yang diduga palsu terlihat lebih besar dan terdapat pendobelan cap pada tiap lembaran yang sama. Terlihat juga ada bayang-bayang yang mungkin saja ingin diperjelas oleh si pemegang putusan agar lebih meyakinkan korban yang seandainya tertipu dengan menggunakan putusan palsu tersebut.

(Baca juga: Lama Tak Dikunjungi, Tanah Warisan Diserobot dan Dijual Orang)

Marthen mengatakan, tanah warisan orang tuanya yang diperebutkan itu luasnya sekitar 250 hektar, yang tersebar di tiga kelurahan yakni Kelurahan Liliba, Oesapa dan Lasiana di Kota Kupang.

"Kita berharap, kalau Pieter menggunakan marga Konay ini boleh saja. Tapi jangan merugikan kita, karena tanah kita sudah dijualnya ke mana mana. Akibatnya kita mengalami kerugian miliaran rupiah," ucapnya.

Terkait laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan akan menindaklanjuti kasus itu.

"Laporannya belum masuk ke kita, karena baru dilaporkan tadi. Yang pastinya akan langsung diproses kasusnya," ucapnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com