Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2018, 07:20 WIB
Caroline Damanik

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan legalisasi ijazah dan tanda tangan palsu yang membuat politisi Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka akan ditangani lima jaksa dari Tim Gakkumdu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, jaksa Amru Siregar akan menjadi ketua tim dalam perkara ini. Dia dibantu empat jaksa lainnya, Haslinda, Irma Hasibuan, Kadlan Sinaga dan Randi Tambunan.

"Ada lima orang jaksanya, mereka ini yang juga terlibat dalam tim Gakkumdu," kata Sumanggar, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: JR Saragih di Pilgub Sumut 2018, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula)

Menurut Sumanggar, para jaksa tersebut tinggal menunggu surat dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut untuk resmi menjadi jaksa peneliti dalam perkara JR Saragih.

"Mereka berlima itu tinggal menunggu dari Aspidum. Karena surat resmi penunjukan langsung sebagai jaksa peneliti untuk kasus ini, itu dari Aspidum," ungkap Sumanggar.

(Baca juga: Dicopot, dengan Berkaca-kaca JR Saragih Minta Pendukungnya Solid)

Dia menyebutkan, sebagai tersangka, JR Saragih dalam perkara ini disinyalir melanggar Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati.

"Ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Lima Jaksa Kejati yang Akan Tangani Kasus JR Saragih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com