Salin Artikel

5 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu JR Saragih

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, jaksa Amru Siregar akan menjadi ketua tim dalam perkara ini. Dia dibantu empat jaksa lainnya, Haslinda, Irma Hasibuan, Kadlan Sinaga dan Randi Tambunan.

"Ada lima orang jaksanya, mereka ini yang juga terlibat dalam tim Gakkumdu," kata Sumanggar, Rabu (21/3/2018).

Menurut Sumanggar, para jaksa tersebut tinggal menunggu surat dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut untuk resmi menjadi jaksa peneliti dalam perkara JR Saragih.

"Mereka berlima itu tinggal menunggu dari Aspidum. Karena surat resmi penunjukan langsung sebagai jaksa peneliti untuk kasus ini, itu dari Aspidum," ungkap Sumanggar.

Dia menyebutkan, sebagai tersangka, JR Saragih dalam perkara ini disinyalir melanggar Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati.

"Ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Lima Jaksa Kejati yang Akan Tangani Kasus JR Saragih

https://regional.kompas.com/read/2018/03/24/07205051/5-jaksa-tangani-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jr-saragih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke