Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditilang, Seorang Pria Pukul Polisi

Kompas.com - 14/03/2018, 20:46 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial YD karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi lalu lintas, Aiptu Khusni.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Aiptu Khusni menjadi korban penganiayaan pada saat dirinya sedang melaksanakan tugas di Jalan Raya KH Abdullah Bin Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (8/3/2018).

Saat itu, ia sedang melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melawan arus. Ketika melakukan penilangan, tiba-tiba muncul pelaku yang melawan arus.

Korban, kata Ulung, mencoba memberi peringatan agar tidak melawan arus. Namun, pelaku justru tidak menggubris ucapan korban.

(Baca juga : Viral, Emak-emak Gigit Polisi karena Tak Terima Ditilang )

"Korban kemudian menindak dengan penilangan, tapi pelaku malah menantang berkelahi sambil nyebut saya orang belakang. Korban kemudian dipukul dari belakang menggunakan kursi hingga berdarah dan dilarikan ke rumah sakit," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (14/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul korban karena merasa tidak senang adanya kehadiran polisi yang melakukan penilangan di kampungnya.

"Pelaku kita tangkap hari Senin (12/3/2018). Dia ngakunya warga situ, dia nggak suka ada polisi yang nilang di situ," sebutnya.

Lanjutnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangan di Mapolresta Bogor Kota. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

(Baca juga : Kronologi Emak-emak Gigit Polisi Gara-gara Tak Terima Ditilang )

"Ini pelaku utama. Kita juga masih buru satu pelaku lagi yang terlibat kejadian itu. Pelaku dijerat pasal Penganiayaan dan pasal 212 KUHP melawan anggota bertugas dengan ancaman enam tahun penjara," pungkasnya. 

Kompas TV Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor, yang melanggar peraturan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com