Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anak Angkat Kapolri, Pria Ini Tipu Pengacara hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/03/2018, 12:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang pria berinisial BNN alias B (45).

BNN ditangkap karena mengaku anak angkat Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan menipu seorang pengacara di Kota Kupang bernama Johanis Richard Riwoe.

"Kasus penipuan itu dilaporkan pada 7 Agustus 2017. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil kami tangkap BNN di Jakarta pada Sabtu (10/3/2018)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (13/3/2018).

Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pada 30 Desember 2016, Johanis bertemu dengan BNN di rumahnya di Jalan Victoria, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Johanis dikenalkan dengan BNN sebagai anak angkat Kapolri oleh seorang warga Kupang yang bernama Dominggus Mondolang.

Baca juga: Tipu Warga hingga Puluhan Juta Rupiah, Tentara Gadungan Ini Ditangkap 

Johanis ingin bertemu dengan BNN karena saat itu sedang menangani sejumlah kasus di Jakarta sehingga ia ingin berbicara langsung dengan Kapolri.

"Saat pertemuan itu, BNN mengaku sebagai anak angkat Kapolri dan siap memfasilitasi pertemuan Johanis dengan Kapolri, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi Johanis," ucap Yudi.

Syarat yang diajukan, lanjut Yudi, Johanis harus menyerahkan sejumlah uang kepada BNN agar bisa bertemu Kapolri. Untuk meyakinkan Johanis, BNN menunjukkan foto dirinya bersama seorang petinggi Mabes Polri.

Karena sudah yakin, Johanis kemudian memberikan uang Rp 50 juta, yang ditransfer melalui rekening milik BNN.

Johanis dan BNN akhirnya berangkat ke Jakarta. Saat berada di Mabes Polri, Johanis disuruh menunggu di kantin, sedangkan BNN masuk ke ruangan markas besar polisi itu.

Tak berselang lama, BNN keluar dan memberitahukan kepada Johanis bahwa Kapolri sedang tidak berada di tempat dan masih sibuk sehingga keduanya pulang.

Baca juga: Mengaku Bisa Ubah Bunga Jadi Uang, Gus Bram Tipu Korbannya Rp 50 Juta 

Karena merasa dibohongi, Johanis lalu meminta kembali uangnya. Bahkan permintaan itu disampaikan berulang-ulang kepada BNN.

BNN pun merasa terdesak, lalu dia menyuruh Johanis agar segera melapor ke polisi. Namun, Johanis belum mau melapor.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2018, BNN menjual sebidang tanah kepada Johanis di Kelurahan Liliba dengan harga Rp 25 juta. Rinciannya, uang Rp 20 juta dikirim ke rekening BNN dan Rp 5 juta diberikan melalui seorang warga bernama Daud Padja.

Setelah uang itu diberikan, BNN berjanji akan mengurus proses balik nama sertifikat. Namun, hingga waktu yang ditentukan, sertifikat itu belum juga didapatkan sehingga Johanis kemudian melapor ke Polda NTT.

"Pelaku BNN saat ini sudah kami amankan di Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Yudi.

Kompas TV Seleb Instagram Angela Lee dan suaminya ditangkap aparat Polres Sleman, Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com