PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk sendiri terkait perusakan situs budaya adat Dayak (patung Sapundu) yang dilakukan oleh sekelompok satpam perusahaan PT Mustika Sambuluh, Wilmar Group, Rabu (7/3/2018).
Tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah itu langsung turun ke lokasi untuk dapat melihat serta mengetahui secara langsung kerusakan situs budaya adat Dayak (patung Sapundu) di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, berdasarkan hasil pantauan langsung tim, benar bahwa ada perusakan situs adat.
Baca juga: Situs Budaya Dayak Dirusak Satpam Perusahaan Sawit, Gubernur Kalteng Gelar Rapat
“Hingga kini tim masih terus mendalami kasus perusakan situs adat tersebut. Kami akan mengambil sikap tegas untuk perusakan situs adat tersebut,” kata Agustiar, Rabu (7/3/2018).
Perusakan situs adat Dayak tersebut mengundang banyak perhatian dari warga Dayak Kalimantan Tengah melalui media sosial.
Berbagai komentar menuntut tegas agar pelaku perusakan dikenakan sanksi adat, bahkan ada juga yang berkomentar agar PT Mustika Sambuluh, Wilmar Group, ditutup dan keluar dari Kalimantan Tengah.
“Terkait dengan tindakan pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun, kami mengharapkan agar pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas kasus ini” tambah Agustiar.
Baca juga: Tanjung Puting dan Budaya Dayak Dipromosikan di Berlin