Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dapat Hadiah, Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 01/03/2018, 23:16 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Meski UR, marbut (penjaga masjid) di Garut telah mengakui bahwa penganiayaan yang terjadi padanya adalah rekayasa yang dilakukannya sendiri, namun Polda Jabar terus mendalami kasus tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menuturkan akan memproses lebih dalam jika ada indikasi hasutan dalam kasus rekayasa yang dilakukan tersangka UR.

"Ke depan polda akan memproses lebih dalam siapa yang menyuruh jika ada yang menyuruh. Kita akan proses siapapun di muka hukum," katanya dalam rilis pengungkapan rekayasa penganiayaan terhadap marbut masjkd di mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).

Ia mengatakan, meski memberi bantuan dari sepeda gunung hingga uang kepada pelaku UR, Namun proses hukum tetap dilanjutkan.

"Nanti saya akan bantu kelurganya, tapi bersangkutan tetap akan diproses hukum," jelasnya.

Baca juga : Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, UR dijerat Pasal 242 tentang laporan atau keterangan palsu.

"Ancaman hukumannya 7 tahun," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi pun mendapat laporan bahwa peristiwa yang ternyata rekayasa itu terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 04.20 WIB.

Baca juga : Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan di Garut Dapat Sepeda hingga Uang

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi, namun hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh korban.

Patroli polsek setempat pun tidak menemukan ada orang di sekitar lokasi, begitu pun dengan saksi dan kendaraan. Sedangkan robekan pada baju UR, menurut pihak kepolisian, dilakukan dengan sengaja.

Kompas TV Jajaran polres Tasikmalaya menahan satu orang pelaku, yang diduga jaringan Muslim Cyber Army (MCA)
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi pun mendapat laporan bahwa peristiwa yang ternyata rekayasa itu terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 04.20 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi, namun hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh korban. Patroli polsek setempat pun tidak menemukan ada orang di sekitar lokasi, begitu pun dengan saksi dan kendaraan. Sedangkan robekan pada baju UR, menurut pihak kepolisian, dilakukan dengan sengaja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan", https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22473681/dewan-masjid-indonesia-tak-ada-instruksi-agar-marbut-masjid-rekayasa.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi pun mendapat laporan bahwa peristiwa yang ternyata rekayasa itu terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 04.20 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi, namun hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh korban. Patroli polsek setempat pun tidak menemukan ada orang di sekitar lokasi, begitu pun dengan saksi dan kendaraan. Sedangkan robekan pada baju UR, menurut pihak kepolisian, dilakukan dengan sengaja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan", https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22473681/dewan-masjid-indonesia-tak-ada-instruksi-agar-marbut-masjid-rekayasa.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com