Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menuturkan akan memproses lebih dalam jika ada indikasi hasutan dalam kasus rekayasa yang dilakukan tersangka UR.
"Ke depan polda akan memproses lebih dalam siapa yang menyuruh jika ada yang menyuruh. Kita akan proses siapapun di muka hukum," katanya dalam rilis pengungkapan rekayasa penganiayaan terhadap marbut masjkd di mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).
Ia mengatakan, meski memberi bantuan dari sepeda gunung hingga uang kepada pelaku UR, Namun proses hukum tetap dilanjutkan.
"Nanti saya akan bantu kelurganya, tapi bersangkutan tetap akan diproses hukum," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, UR dijerat Pasal 242 tentang laporan atau keterangan palsu.
"Ancaman hukumannya 7 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap marbut masjid di Garut viral di media sosial. Polisi pun mendapat laporan bahwa peristiwa yang ternyata rekayasa itu terjadi pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan prarekonstruksi, namun hasilnya tidak ditemukan adanya bukti luka di tubuh korban.
Patroli polsek setempat pun tidak menemukan ada orang di sekitar lokasi, begitu pun dengan saksi dan kendaraan. Sedangkan robekan pada baju UR, menurut pihak kepolisian, dilakukan dengan sengaja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan", https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22473681/dewan-masjid-indonesia-tak-ada-instruksi-agar-marbut-masjid-rekayasa.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan", https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/22473681/dewan-masjid-indonesia-tak-ada-instruksi-agar-marbut-masjid-rekayasa.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa
https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/23163081/meski-dapat-hadiah-marbut-masjid-yang-rekayasa-penganiayaan-tetap-diproses