Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Anak dari Nenek Cicih soal Gugatan kepada Ibunya

Kompas.com - 27/02/2018, 20:58 WIB
Agie Permadi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ayi Rusbandi, penggugat III ibundanya, yakni Cicih (tergugat II), buka suara soal gugatan yang dilakukan terhadap ibunya itu. Alasan gugatan yang dilayangkannya itu lantaran pihaknya meminta Cicih tidak menjual rumah di atas tanah seluas 91 meter persegi kepada Iis Rila Sundari.

"Karena kami sudah berbicara di rumah sendiri, tapi tak didengar (Cicih) permohonan kami untuk tidak dijual, dan lanjut lagi setelah itu (tanah seluas 91 meter persegi) terjual, jalan yang dipakai umum juga ditawarin (Cicih). Kami kan jadi prihatin dengan ibu kami. Ibu sudah tua, mungkin dimanfaatin oleh orang lain," kata Ayi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (27/2/2018).

Namun, pada dasarnya, kata Ayi, pihaknya menggugat ibundanya lantaran Cicih menjualbelikan lahan tanah tersebut. "Justru kita itu menggugat ke si bidan (Iis Rila Sundari), tergugat satunya kan dia. Kenapa ibu masuk (gugatan) karena jual belinya ibu," jelas Ayi.

Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan ini bukanlah gugatan anak kepada ibunya, melainkan gugatan jual beli.

"Ini bukan anak menggugat ibu kandungnya, tetapi ahli waris menggugat jual beli. Itu saja yang harus digarisbawahi," ucap Tina.

Baca juga: Cerita Nenek Cicih Jual Tanah demi Hidup dan Digugat 4 Anak Kandungnya

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Hotman Sihombing, mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara musyawarah dengan harapan penggugat dapat mencabut gugatannya dengan damai.

"Saya harap bisa diselesaikan dengan damai dan berharap anaknya bisa mencabut gugatan dengan damai. Karena ini menjadi preseden buruk di mata masyarakat dan Bandung khususnya," ungkap Agus.

Menurut dia, gugatan yang diajukan penggugat mengenai warisan dinilai salah alamat. "Menurut kami, gugatan ini salah alamat, harusnya diajukan di pengadilan agama karena menyangkut masalah warisan. Kalau menyangkut warisan, saya pikir harus ke pengadilan agama," ujarnya.

Baca juga: Gadis Ini Gugat Orangtuanya Gara-gara Angpao

Namun, apabila langkah mediasi yang telah dilakukan pihak pengadilan saat ini menemukan jalan buntu maka dia akan melakukan gugatan rekovensi atau gugatan balasan kepada pihak penggugat.

"Langkah pertama kita akan tetap menjawab dan kita akan ajukan gugatan rekovensi," kata Agus.

Meski begitu, pihaknya berharap perkara ini diselesaikan dengan damai, sedangkan untuk proses jual beli lahan tanah itu tetap diproses.

"Sebaiknya begitu, perkara diselesaikan dengan damai dan dilanjutkan jual belinya, dan ketiga adalah proses akta jual beli dengan pembeli, selesai menurut saya," ucapnya.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com