Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 61 Tahun Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli 4 Bocah

Kompas.com - 23/02/2018, 13:32 WIB
Junaedi,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com – Empat orangtua dari anak yang bertetangga di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, melaporkan seorang kakek berinisial CC (61) ke polisi, Kamis (22/2/2018).

Kakek itu diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur hingga korban mengeluh kesakitan. Seusai menerima laporan dari para korban, tim Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, langsung menciduk sang kakek di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis malam.

Kakek yang masih berkerabat dengan korban ini ditangkap setelah diadukan orangtua anak berinisial RD (8), pelajar kelas I SD, karena diduga telah mencabuli anak itu. 

Korban yang mengeluh kesakitan di bagian sensitifnya sejak dua hari terakhir mengaku telah dicabuli kakek CC di sebuah rumah kosong.

Sang kakek belasan cucu ini pun terlihat pasrah saat dirinya digelandang ke Mapolsek Pasangkayu.

Baca juga: Modus Guru Cabul SMPN 184, Undang Siswanya ke Rumah untuk Rekap Nilai

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengajak korbannya ke suatu rumah dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5.000 sambil meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap RD.

Rm, orangtua korban yang melaporkan pelaku ke polisi, mengaku kaget mendengar pengakuan anaknya yang masih bocah dan berkerabat dengan pelaku.

“Anak saya mengeluh kesakitan dua hari terakhir. Setelah saya tanya-tanya, ia mengaku dicabuli di sebuah rumah kosong,” ujar Rm, orangtua korban.

Baca juga: Kerap Nonton Video Porno, Seorang Remaja di Buton Cabuli Siswi SD

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Nartan Sony Prayogi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Unit Reskrim pun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 5.000. Menurut pengakuan korban dan pelaku, dilakukan di sebuah rumah kosong,” kata Nartan.

Hingga kini penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Polisi menyebutkan, meski baru satu orangtua siswa yang melaporkan secara resmi ke polisi, tetapi ada tiga orangtua bocah lainnya juga mengadukan pelaku dengan kasus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pasangkayu dan diganjar dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com