Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebani Biaya Distribusi, Paslon Ini Tolak Serahkan Desain Kampanye

Kompas.com - 19/02/2018, 22:58 WIB
Muhlis Al Alawi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto menolak menyerahkan desain bahan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.

Penolakan itu dilakukan lantaran KPU Kabupaten Madiun membebani biaya distribusi bahan kampanye seperti poster, selebaran, dan pamflet kepada paslon.

"Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye menyebutkan biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dibiayai dana APBD," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Berkah Dimyati Dahlan saat dihubungi Kompas.Com, Senin (19/2/2018).

"Untuk itu semestinya KPU Kabupaten Madiun membiayai penyebaran bahan kampanye seperti pamflet, liflet, selebaran, dan poster, bukan malah membebankan pada paslon," tambahnya.

(Baca juga : Pendukung Paslon Diimbau Tak Unggah Konten Kampanye Hitam )

Kondisi itu, sambung Dimyati, dikuatkan dengan keputusan KPU Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Biaya Kampanye. Berdasarkan keputusan itu tidak termuat biaya distribusi bahan kampanye.

"Di situ disebutkan biaya penyebaran bahan kampanye nol rupiah," ungkap Dimyati.

Dimyati menambahkan, bukti penolakan fasilitas bahan kampanye dilakukan tim paslon Berkah dengan tidak menyerahkan desain bahan kampanye kepada KPU.

Padahal sesuai aturan, tim paslon paling lambat menyerahkan desain bahan kampanye lima hari setelah penetapan paslon.

"Sampai detik ini kami belum menyerahkan desainnya meskipun batas waktu sudah lewat. Padahal paling lambat lima hari setelah penetapan paslon," jelas Dimyati.

(Baca juga : Pilpres 2019, PDI-P Tetap Pilih Jokowi )

Dimyati meminta, bila pos angggaran itu tidak terpakai, lebih baik dikembalikan ke kas daerah. Karema ia melihat, persoalan ini akan berbuntut panjang.

"Dan seperti diketahui tidak sedikit anggota KPU terjerat kasus korupsi. Dahulu anggota KPU pusat pernah terjerat kasus pengadaan," jelas Dimyati.

Dimyati mengaku yakin, KPU tidak akan nekat mencetak bahan kampanye. Bila hal itu nekat dilakukan, KPU melanggar aturan yang dibuat sendiri.

"Dalam peraturan disebutkan desain itu dari paslon. Sebelum ada persetujuan dari paslon, mereka tidak akan berani mencetak," kata Dimyati.

Tak hanya itu, lanjut Dimyati, tim pemenangan paslon Berkah mengendus adanya dugaan kemahalan harga pengadaan alat peraga dan bahan kampanye.

"Saya contohkan di rancangan anggaran biaya dari KPU biaya produksi dan pemasangan baliho ukuran 4 x 6 meter seharga Rp 1.875.000. Sedangkan kalau itu kami lakukan sendiri maka biayanya hanya Rp 800.000 saja," jelas Dimyati. 

Kompas TV Calon gubernur nomor urut 2, Agus Arifin Nu'mang memilih Toraja Utara dan Makassar sebagai tempat kampanye akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com