Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pegawainya Ditangkap KPK, Ini Komentar Bupati Lampung Tengah

Kompas.com - 15/02/2018, 12:07 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa mendukung penegakan hukum KPK terhadap sejumlah anggota dewan, pegawai pemkab dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap pinjaman untuk pembangunan infrastruktur.

"Saya mendukung KPK dalam penegakan hukum dan saya siap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan," kata Mustafa, Kamis (15/2/2018)

Lebih lanjut Mustafa mengatakan siap memberi data jika diperlukan.

Sebelumnya Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar.

Namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah karena dianggap tidak menerapkan asas keadilan.

Mustofa sendiri saat dikonfirmasi mengetahui tentang rencana pinjaman tersebut.

"Ya, saya tahu, saya hadir dalam rapat paripurna tetapi saya walk out. Saya serahkan pada dewan yang merupakan wakil rakyat, selebihnya saya tidak mengetahui pembahasan itu," kata dia.

Baca juga : KPK Amankan 5 Anggota DPRD Lampung Tengah, 8 Pegawai Pemkab dan Seorang Pihak Swasta

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 5 anggota dewan, 8 pegawai pemda dan 1 swasta di Lampung Tengah. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif.

Suap itu diduga agar DPRD Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman.

Pemkab Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman ke perusahaan perseroan di bawah Kementerian Keuangan.

Untuk mengajukan pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah butuh persetujuan pihak DPRD.

Baca juga : Anggota DPRD Lampung Tengah yang Terjaring OTT Tiba di KPK

Dalam OTT, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

Kompas TV Dalam OTT ini, KPK menemukan uang satu miliar rupiah yang diletakkan dalam kardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com