Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jabar Tetapkan 4 Paslon Kontestan Pilkada Jawa Barat 2018

Kompas.com - 12/02/2018, 12:09 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Pilkada Jawa Barat 2018 diikuti oleh empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Rapat pleno penetapan peserta Pilkada Jawa Barat 2018 yang digelar di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018) hanya dihadiri oleh para tim kampanye pasangan calon.

“Minimal diwakili oleh tim kampanye, sudah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, Senin pagi.

Surat Keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada Jawa Barat 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Jawa Barat dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Teknis Teppy Dharmawan.

Baca juga : Dana Kampanye di Pilkada Jawa Barat Maksimal Rp 473 Miliar

KPU memutuskan, pasangan Mochamad Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum ( Rindu), pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM), pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan pasangan Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Jawa Barat 2018.

“Mulai hari ini para bakal calon sudah sah jadi pasangan calon (peserta Pilkada) jangan sampai tiket yang sudah didapat kehujanan terus sobek,” ujar Yayat berkelakar.

Baca juga : Menakar Elektabilitas Figur dan Kekuatan Parpol di Pilkada Jawa Barat

Yayat meminta agar seluruh tim kampanye pasangan calon melengkapi segala persyaratan yang belum komplit sebelum masuk masa kampanye yang dimulai tiga hari ke depan.

“Saya ingatkan hari ini hari terakhir pelaporan dana kampanye,” tandasnya.

Kompas TV KompasTV bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com