BANDA ACEH, KOMPAS. com — Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap satu keluarga, yaitu Tjie Sun (48) bersama istrinya, Minarni (40), dan seorang putra mereka, Callietos NG (8), yang terjadi pada 5 Januari lalu di Desa Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, digelar pada Selasa (6/2/2018).
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan satu orang tersangka tunggal, yaitu Ridwan (22), dan sejumlah barang bukti ke lokasi kejadian," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, Selasa (6/2/2018).
Trisno mengungkapkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan petugas dari jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan sebanyak 106 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Ridwan (22).
Ridwan memerankan setiap adegan mulai dari membunuh keluarga majikannya itu sendiri hingga melarikan diri melalui pintu depan gudang dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Dalam rekonstruksi hari ini dilakukan 106 adegan pembuatan yang dilakukan tersangka terhadap tiga orang korban keluarga majikannya," katanya.
(Baca juga: Diduga Dibunuh, Sekeluarga di Banda Aceh Ditemukan Tewas di Rumahnya)
Trisno menambahkan, hingga adegan rekonstruksi selesai digelar selama 3 jam lebih, polisi tidak menemukan fakta, barang bukti, dan tersangka baru yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu. Pengakuan tersangka dalam BAP penyidik masih sama dengan adegan rekonstruksi.
"Rekonstruksi masih sesuai dengan BAP penyidik, tidak ada bukti baru, motif pembunuhan tetap, pelaku karena sakit hati terhadap korban yang sering dimarahi saat bekerja," ungkapnya.
Ridwan, warga Kabupaten Aceh Jaya, yang sebelumnya bekerja di ruko usaha grosir milik korban dijerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka dijerat pasar berlapis, terancam hukuman mati,” ujarnya.