KARAWANG, KOMPAS.com - Saat kedapatan melakukan pencemaran Sungai Citarum, perusahaan di Karawang kerap beralasan alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengalami kerusakan.
Meski demikian, pemerintah belum berani memberikan saksi pembekuan dan pencabutan izin. Hal ini dikarenakan persoalan tenaga kerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan menyebut, sebanyak 81 perusahaan di Karawang melakukan pembuangan limbah ke Sungai Citarum. Dari jumlah itu, kurang dari 10 perusahaan terbukti membuang limbah tanpa diolah.
"Memang begitu, mereka beralasan alat IPAL mereka rusak. Tetapi mereka tetap menggelontorkan limbahnya. Baru saat ketahuan, mereka hentikan dan kita kasih sanksi," ujar Wawan, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga : Cemari Sungai Citarum, 4 Perusahaan Tekstil di Jabar Ditutup Sementara)
Wawan mengatakan, sanksi diberikan secara bertahap sesuai aturan. Pihaknya juga telah mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah.
"Kami paksa perusahaan agar memperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Namun limbahnya itu tidak boleh dibuang ke sungai sebelum diperbaiki," ujarnya.
Menurut Wawan, selama ini pemerintah belum berani memberikan sanksi pembekuan dan pencabutan izin lantaran pertimbangan tenaga kerja. Selain itu, perusahaan yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis, dapat mengikuti sanksinya.
"Meskipun akan mengulangi dan beralasan kerusakan di mesin yang berbeda, sehingga kami harus mengulangi sanksi dari awal," tutupnya.