PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana melepas 14.000 hektar lahan hutan untuk difungsikan bagi kepentingan publik.
Sertifikasi lahan ditargetkan tuntas enam bulan ke depan, melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Hari ini kami telah membentuk tim sosialisasi yang akan bergerak keenam kabupaten/kota di Bangka Belitung. Masyarakat, perangkat desa, hingga camat dilibatkan,” kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, seusai menggelar rapat, Selasa (30/1/2018).
Marwan mengungkapkan, lahan yang akan dilepaskan negara, sebagian merupakan kawasan yang telah menjadi pemukiman penduduk. Pertimbangan lainnya, lahan telah digunakan untuk fasilitas umum seperti rumah sakit dan jalan raya.
(Baca juga : Jokowi: Sertifikat Lahan Ini Pasti Disekolahkan, Benar Kan? Hapal Saya)
“Bagi lahan usaha, seperti ladang dan tambak, setidaknya telah digunakan masyarakat selama 20 tahun. Baru bisa dilepas,” beber Marwan.
Guna mendapatkan akurasi data, pemerintah menurunkan tim inventarisasi dan verifikasi dari lintas instansi. Harapannya, melalui program ini tidak ada lagi tumpang tindih penggunaan lahan, sekaligus menertibkan laporan pembukuan aset negara.
“Masyarakat yang membuka lahan usaha seperti pertanian tidak akan was-was lagi,” jelasnya.