LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tenaga pendamping desa seluruh Indonesia dilarang mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Serentak 2018.
“Di aturan KPU sendiri tidak ada larang itu. Namun, Kementerian Desa sudah menyurati KPU agar tak menerima pendamping desa menjadi PPK yang sedang direkrut saat ini, termasuk di Aceh Utara,” ujar Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hamdani, Senin (29/1/2018).
Hamdani mengatakan, proses rekrutmen PPK untuk 27 kecamatan di Aceh Utara sedang berlangsung.
“Jadi kita imbau sajalah, jangan daftar untuk jadi PPK dalam Pilkada kali ini. Sebab gaji di pendamping desa jauh lebih besar, karena Kementerian Desa menegaskan akan memberhentikan pendamping desa yang merangkap menjadi PPK,” ucapnya.
(Baca juga : KPU Karawang Tunggak Honor PPK dan PPS Selama 3 Bulan )
Selain itu, aturan yang sama berlaku untuk pendamping keluarga harapan Kementerian Sosial. Intinya, mereka yang menerima gaji dari APBN dilarang mengikuti seleksi PPK tersebut.
“Untuk Aceh Utara target kita pekan depan sudah selesai rekrutmen PPK. Sedapat mungkin kita menyeleksi orang-orang terbaik untuk menjadi PPK. Ini untuk menjaga kualitas Pilkada tahun ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.