Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Karawang Tunggak Honor PPK dan PPS Selama 3 Bulan

Kompas.com - 24/01/2018, 17:01 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menunggak pembayaran honor ratusan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Jabar, selama 3 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Karawang Gery S Samrodi mengatakan, belum dibayarkannya honor ratusan PPK dan PPS beberapa bulan terakhir lantaran pihak BTN baru merampungkan pembuatan rekening.

"Dikarenakan rekeningnya baru selesai dari pihak BTN, dan kami sedang menghitung pajak perorangannya. Rencananya pembayaran honor dua bulan akan dirapel pada bulan ini," kata Gery, Rabu (24/1/2018).

Gerry mengungkapkan, proses pembuatan rekening bagi ratusan anggota PPK dan PPS itu mulai dilakukan sejak pertengahan Desember 2017.

(Baca juga : Aher Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Jabar 70 Persen)

Pembayaran honor PPK dan PPS, kata dia, tidak dilakukan secara manual, melainkan melalui rekening. Karena itu diperlukan seluruh anggota PPK dan PPS harus memiliki rekening BTN.

"Di KPU Jabar sudah menggunakan BTN. Jadi di daerah mengikuti," katanya.

Sementara itu, kabar belum dibayarkannya honor PPK dan PPS selama tiga bulan muncul dari pengakuan sejumlah anggota PPK di Karawang.

Anggota PPS dimasing-masing desa sebanyak tiga orang, tersebar di 309 desa. Sehingga di Karawang terdapat 927 anggota PPS, dengan honor masing-masing sekitar Rp 1 juta per bulan.

Sedangkan anggota PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang, tersebar di 30 kecamatan. Jadi di Karawang terdapat 150 orang, dengan honor masing-masing Rp 1,5 juta per bulan.

Kompas TV Hampir pasti ada 4 pasangan bakal calon dari 4 poros partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com