Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Izin, 4 Pemilik Usaha Vape Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/01/2018, 17:33 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Empat penjual dan pembuat usaha cairan vape atau rokok elektrik di Kota Banda Aceh diamankan tim Satuan Reskrim Polresta setempat. Polisi menyita pula 928 botol dari 87 merk cairan yang sudah dipasarkan selama tiga tahun di Kota Banda Aceh.

“Empat tersangka ini kami amankan dari tiga tempat lokasi usaha penjualan cairan likuid dan alat isap rokok elektrik, pada Selasa (16/1/2018), yaitu di kawasan Setui, Ulee Kareng, dan Peunayong,” kata Kapolres Banda Aceh Kombes (Pol) Trisno, Senin (29/1/2018).

Trisno mengatakan, lokasi usaha produksi dan penjualan cairan vape berada di Jalan Teuku Umar, Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Awalnya, petugas mengamankan dua tersangka, yaitu ML dan MI, beserta barang bukti sebanyak 87 merek likuid, 356 botol likuid, 8 alat isap (vapor), 3 bar alat isi ulang, 1 mikser alat campur, 9 botol essence bahan likuid, dan empat jeriken bahan dasar likuid.

(Baca juga: Baca juga : Satu Bukti Lagi Mengapa Vape Tak Lebih Sehat dari Rokok Biasa)

Di tempat usaha ini, dua tersangka juga memproduksi cairan likuid untuk dipasarkan.

“Satu tempat usaha yang memproduksi dan menjual cairan likuid, sementara dua tersangka lainnya, yaitu RP, diamankan dari tempat usahanya di Peunayong dengan barang bukti 27 merek, 103 botol likuid, dan 3 alat isap, sedangkan DS yang diamankan dari lokasi tempat usaha di Ule Kareng diamankan 71 merk dan 467 botol likuid,” katanya.

Trisno menambahkan, empat tersangka yang diamankan tim Satuan Reskrim karena memproduksi dan menjual cairan likuid serta alat isap rokok elektrik tanpa izin perdagangan dan perlindungan konsumen telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara karena melakukan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 113 ayat 1 Jo 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Kompas TV Asosiasi Vaper Indonesia menawarkan solusi penjualan vape di tempat tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com